DPR Sahkan Tiga RUU Daerah Otonom Baru Papua: Indonesia Punya 3 Provinsi Baru

- 30 Juni 2022, 21:21 WIB
DPR Sahkan Tiga RUU Daerah Otonom Baru Papua: Indonesia Punya 3 Provinsi Baru
DPR Sahkan Tiga RUU Daerah Otonom Baru Papua: Indonesia Punya 3 Provinsi Baru /Instagram @dpr_ri

PORTAL GROBOGAN - Rapat Paripurna DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) baru saja diselenggarakan hari ini, Kamis, 30 Juni 2022 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta terkait pembahasan RUU Provinsi Baru Papua.

Secara resmi, rapat paripurna DPR Republik Indonesia ini telah menyetujui adanya 3 provinsi baru Papua yang menjadi Undang-undang 3 DOB atau Daerah Otonom Baru Papua. Hal ini berarti Indonesia punya 3 provinsi baru.

Ketiga Daerah Otonom Baru Papua yang disahkan oleh DPR ini terdiri dari:

Baca Juga: Simak Hasil Seleksi dan Cara Cek Hasil Seleksi UM-PTKIN yang Telah Diumumkan 30 Juni 2022 oleh PMB PTKIN

1. Provinsi Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Panial, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Mappi.

2. Provinsi Papua Tengah yang meliputi Kabupaten Panial, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deian, dan Kabupaten Puncak Jaya.

3. Provinsi Papua Pegunungan yang meliputi Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Yahukimo.

Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Ini, Kuota Satu Juta Orang

Rapat dan pengesahan dari RUU Provinsi Baru Papua ini sebagai bagian dari 3 provinsi baru di Indonesia ini dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua pimpinan DPR RI.

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x