“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Menag.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri oleh Kemenag RI Beserta Terjemahnya
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.
Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca Juga: Idul Fitri 2022 Berapa Hari Lagi? Simak Jadwal Sidang Isbat Kemenag RI
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ucap Menag.
Berikut ini Portal Grobogan lansir dari laman resmi Kemenag, ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022.
Tentang Pandauan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H:
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ternyata Ada 3 Kelompok
Artikel Rekomendasi