5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah, Segera Cek dan Penuhi

- 14 April 2022, 18:05 WIB
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU /Sewuparistudio/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah yang bertujuan mengupayakan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid 19. Inilah syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta, segera cek dan penuhi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebenarnya sudah berjalan semenjak bulan September 2021 dan kini di lanjutkan kembali. Penuhi syarat penerima BSU cek syaratnya disini.

Pemerintah melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.

Baca Juga: BPOM RI Usulkan Pelarangan Rokok Batangan Dijual, Apa Alasannya?

Rencananya pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta pegawai dan besaran Bantuan Subsidi Pemerintah senilai Rp 1 juta untuk masing-masing penerima.

Nah, apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta?

Program Bantuan Subsidi Upah berlandaskan hukum seperti UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2020, Permenaker No. 14 Tahun 2021 dan Permenaker No. 16 Tahun 2021.Berikut Portal Grobogan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilansir dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id: 

Baca Juga: Timnas U-19 Kalah dari Yeungnam University, Pelatih Shin Tae Yong Justru Bahagia, Ada Apa?

Syarat pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat kedua, peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini