Jadi, bagi pekerja yang sudah bekerja dalam jangka waktu satu bulan secara terus menerus wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun telah dijelaskan terkait hal tersebut, biasanya dalam praktik ada saja masalahnya.
Namun tenang saja, tidak ada masalah tanpa solusi.
Baca Juga: Weton Senin Wage Bagi Pria, Berikut Watak dan Rezeki Berdasarkan Primbon Jawa
Bagi pekerja yang mendapat masalah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dapat melakukan pengaduan atau konsultasi secara daring (online) melalui aplikasi SIAP KERJA atau mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.
Berikut Portal Grobogan sajikan cara melakukan pengaduan atau konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran tahun 2022 melalui website poskothr.kemnaker.go.id. atau melalui aplikasi SIAP KERJA:
Pertama, pilih menu masuk.
Kedua, login SIAP KERJA :https://account.kemnaker.go.id/ atau daftarkan diri jika belum terdaftar.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Hari Kamis, 14 April 2022: Tidak Putus Asa
Ketiga, konsultasi THR. tekan menu konsultasi THR, pilih zona wilayah tempat bekerja, konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan lanjutkan ke langkah keempat.
Artikel Rekomendasi