PORTAL GROBOGAN - Bagi pekerja pastinya sedang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun ada saja pekerja yang mengalami masalah sehingga THR Lebaran tidak cair.
Berikut ini cara mengatasi THR lebaran tidak cair, simak cara pengaduan dan tahapannya agar masalah dapat teratasi.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pemberian tunjangan kepada buruh atau pekerja atau karyawan dalam merayakan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Sinopsis Film Tutuge, Genre Horor Thriller Psikologi Berlatar Budaya Bali
Berikut ini merupakan cara mengatasi THR lebaran tidak cair, simak cara pengaduan dan tahapannya agar masalah dapat teratasi.
Dilansir Portal Grobogan dari kemnaker.go.id, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 13 April 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Seperti diketahui pada umumnya, Tunjangan Hari Raya adalah tunjanagn yang wajib diberikankepada karyawan atau pegawai atau buruh dari pengusaha di lingkup kerjanya.
Jadi, bisa dikatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah omor 36 tahun 2021, Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Artikel Rekomendasi