PORTAL GROBOGAN - Lebaran sebentar lagi. Bagi pekerja pastinya sedang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut ini cara dan syarat agar Tunjangan Hari Raya Lebaran dapat cair.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pemberian tunjangan kepada buruh atau pekerja atau karyawan dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berikut ini merupakan cara dan syarat agar Tunjangan Hari Raya (THR) dapat cair tanpa masalah.
Baca Juga: Weton Senin Wage Bagi Pria, Berikut Watak dan Rezeki Berdasarkan Primbon Jawa
Dilansir Portal Grobogan dari kemnaker.go.id, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 13 April 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Seperti diketahui pada umumnya, Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang wajib diberikankepada karyawan atau pegawai atau buruh dari pengusaha di lingkup kerjanya.
Jadi, bisa dikatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Hari Kamis, 14 April 2022: Tidak Putus Asa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah omor 36 tahun 2021, Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Jadi, bagi pekerja yang sudah bekerja dalam jangka waktu satu bulan secara terus menerus wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Artikel Rekomendasi