Mekanisme Aduan THR Kemnaker Online Maupun Offline, Gampang Banget, Bisa Lewat WhatsApp!

- 13 April 2022, 11:07 WIB
Mekanisme Aduan THR Kemnaker Online Maupun Offline, Gampang Banget, Bisa Lewat WhatsApp!
Mekanisme Aduan THR Kemnaker Online Maupun Offline, Gampang Banget, Bisa Lewat WhatsApp! /Ekoanug/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi hal yang ditunggu bagi para karyawan sebuah perusahaan.

Upah non gaji tersebut biasanya di bayarkan menjelang lebaran tiba, berdasarkan peraturan yang telah di keluarkan oleh kementerian ketenagakerjaan, THR harus di bayarkan maksimal tujuh hari menjelang lebaran.

Sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sanksi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR adalah teguran tertulis.

Baca Juga: THR Harus Dibayar Kontan, Ida Fauziyah Meminta Para Pengusaha Tidak Mencicilnya

Kemudian dilanjutkan dengan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga akhirnya sampai pada pembekuan kegiatan usaha yang dijalankan.

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan lebih awal, hal ini dilakukan untuk kesejahteraan karyawan terutama di era pandemi covid-19 seperti saat ini.

Namun jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karywan, Kemnaker akan memberi sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Bagi karyawan atau masyarakat bisa mengadukan masalah THR secara online maupun offline melalui mekanisme yang sudah di atur oleh Kemnaker.

Baca Juga: Soal THR, Kemnaker: Akan Ada Sanksi Jika Tidak Di bayarkan!

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini