Soal THR, Kemnaker: Akan Ada Sanksi Jika Tidak Di bayarkan!

- 9 April 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi, Soal THR, Kemnaker: Akan Ada Sanksi Jika Tidak Di bayarkan!
Ilustrasi, Soal THR, Kemnaker: Akan Ada Sanksi Jika Tidak Di bayarkan! /ariphiin/portalgrobogan.com

PORTAL GROBOGAN - Menjelang lebaran isu soal tunjangan hari raya (THR) kembali ramai jadi perbincangan publik.

Upah non gaji ini seperti sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk dibayarkan kepada karyawan, bahkan sudah ada undang-undang yang mengatur akan hal tersebut yakni PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawan, karena akan ada sanksi yang berlaku, bahkan termasuk pemberhentian kegiatan usaha.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap Kedua Cair Bulan April 2022, Tanggal Berapa? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Sosial Disini

Haiyani Rumondang selaku Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) mengatakan sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.

“Yang dilakukan adalah secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha,“ ujar Haiyani melalui konferensi pers virtual membahas THR.

Haiyani menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang dengan sengaja tidak membayarkan THR dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2022 Diumumkan Presiden Jokowi, Bersiap Mudik Lebaran

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini