Presiden Jokowi Umumkan Syarat Mudik dan Kebijakan Jelang Ramadhan

- 24 Maret 2022, 12:26 WIB
Presiden Jokowi umumkan syarat mudik dan lainnya
Presiden Jokowi umumkan syarat mudik dan lainnya /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL GROBOGAN - Pemerintah Indonesia resmi umumkan syarat mudik 2022 ini sebagai langkah baru untuk masyarakat.

Melalui Presiden Jokowi atau Joko Widodo menyampaikan sejumlah kebijakan baru jelang Ramadhan dan Lebaran 2022 di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui siaran langsung pada kemarin, Rabu 23 Maret 2022.

Sebelum umumkan persyaratan untuk Ramadhan dan mudik, Presiden bertinggi 175 cm itu beri informasi terkait pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia.

"pelaku perjalanan dari luar negeri, yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi karantina, namun pemerintah tetap mewajibkan untuk tes usap PCR, kalau negatif silakan keluar beraktivitas.", ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Hyundai dan Mobil Listrik Pertama Indonesia

Untuk ibadah sholat terawih, Pemerintah telah memerbolehkan masyarakat untuk kembali berjamaah di Masjid.

"tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah sholat terawih berjamaah di Masjid dengan ketat menerapkan protokol kesehatan.", tuturnya

Kemudian, untuk aturan perjalanan mudik lebaran 2022, Presiden memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk mudik dengan suatu syarat.

"bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2x vaksin dan 1x booster, serta tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat.", jelasnya.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini