PORTAL GROBOGAN - Dishub (dinas perhubungan) DKI Jakarta lakukan perpanjangan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat.
Hal itu, telah diinfokan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta pada 6 Januari 2022.
Sistem Ganjil - Genap lalu lintas, diberlakukan di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022.
Hal ini sebagai tindak lanjut tegas pencegahan Covid-19 di Jakarta, dimulai dari 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Dilakukan mulai pukul 06:00 - 10:00 WIB dan 16:00 - 21:00 WIB dengan aturan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
Baca Juga: Kemendagri Sedang Uji Coba KTP Digital yang Diakses dalam Aplikasi Digital ID
Berikut 13 ruas jalan yang memakai sistem ganjil genap:
1. Jalan M.H Thamrin,
2. Jalan Jenderal Sudirman,
Artikel Rekomendasi