Aturan Pembatasan Ganjil Genap Diperpanjang di Jakarta, Simak Selengkapnya

- 10 Januari 2022, 15:02 WIB
Infografis Dishub DKI Jakarta dan Ilustrasi kendaraan roda empat di jalan raya
Infografis Dishub DKI Jakarta dan Ilustrasi kendaraan roda empat di jalan raya /Instagram @dishubdkijakarta dan Pixabay/xdigitalphotos /

PORTAL GROBOGAN - Dishub (dinas perhubungan) DKI Jakarta lakukan perpanjangan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat.

Hal itu, telah diinfokan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta pada 6 Januari 2022.

Sistem Ganjil - Genap lalu lintas, diberlakukan di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022.

Hal ini sebagai tindak lanjut tegas pencegahan Covid-19 di Jakarta, dimulai dari 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Dilakukan mulai pukul 06:00 - 10:00 WIB dan 16:00 - 21:00 WIB dengan aturan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.

Baca Juga: Kemendagri Sedang Uji Coba KTP Digital yang Diakses dalam Aplikasi Digital ID

Berikut 13 ruas jalan yang memakai sistem ganjil genap:

1. Jalan M.H Thamrin,

2. Jalan Jenderal Sudirman,

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah