Aturan Pembatasan Ganjil Genap Diperpanjang di Jakarta, Simak Selengkapnya

- 10 Januari 2022, 15:02 WIB
Infografis Dishub DKI Jakarta dan Ilustrasi kendaraan roda empat di jalan raya
Infografis Dishub DKI Jakarta dan Ilustrasi kendaraan roda empat di jalan raya /Instagram @dishubdkijakarta dan Pixabay/xdigitalphotos /

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan A.Yani mulai dari Simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Selain 13 ruas jalan di atas, 3 lokasi wisata berikut juga lakukan hal yang sama, dengan aturan dimulai 7 - 9 Januari 2022 dan 14 - 16 Januari 2022.

Dilakukan pada Jumat pukul 12:00 WIB hingga Minggu pukul 18:00 WIB. Plat ganjil di tanggal ganjil, plat genap di tangga genap.

Berikut 3 wisata yang lakukan sistem ganjil genap:

1. TMII

2. Taman Impian Jaya Ancol

3. Taman Margasatwa Ragunan

Itulah aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap yang diperpanjang dengan batas waktu tertentu.***

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah