Mall dan Sekolah Boleh Dibuka 50 Persen Sesuai Inmendagri Terbaru, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- 24 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi kolase foto kegiatan di Mall dan Sekolah
Ilustrasi kolase foto kegiatan di Mall dan Sekolah /Pixabay/StockSnap, 14995841/

Kegiatan berkendara umum, juga masih jadi sorotan oleh pemerintah.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) hanya boleh dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Lebih lanjut, untuk pesawat terbang kapasitasnya maksimal 100 persen dengan terapkan protokol kesehatan ketat.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Itulah isi Imendagri terbaru, untuk lebih jelasnya bisa Klik di sini ***

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Inmendagri No 61 Tahun 2021


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x