Kegiatan berkendara umum, juga masih jadi sorotan oleh pemerintah.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) hanya boleh dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Lebih lanjut, untuk pesawat terbang kapasitasnya maksimal 100 persen dengan terapkan protokol kesehatan ketat.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Itulah isi Imendagri terbaru, untuk lebih jelasnya bisa Klik di sini ***
Artikel Rekomendasi