3. Tempat Ibadah atau Kegiatan Berkumpul
Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebesar 50 persen atau maksimal 50 orang.
Sama halnya dengan pelaksanaan kegiatan di area publik dan pelaksanaan kegiatan seni budaya.
Ini masih dibatasi karena bisa berbahaya jika diperbolehkan 100 persen. Mengingat Covid-19 belum benar-benar aman.
4. Acara Resepsi
Kegiatan berkerumun yang timbulkan jarak yang dekat, masih dibatasi oleh pemerintah.
Seperti resepsi pernikahan yang masih dibatasi dengan maksimal 50 persen.
Tidak boleh menghidangkan makanan di tempat dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Gaungkan Kemandirian Organisasi IPNU & IPPNU Jateng Ajak Anggota Jadi Enterpreneur Muda
5. Transportasi Umum
Artikel Rekomendasi