Mall dan Sekolah Boleh Dibuka 50 Persen Sesuai Inmendagri Terbaru, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- 24 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi kolase foto kegiatan di Mall dan Sekolah
Ilustrasi kolase foto kegiatan di Mall dan Sekolah /Pixabay/StockSnap, 14995841/

3. Tempat Ibadah atau Kegiatan Berkumpul

Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebesar 50 persen atau maksimal 50 orang.

Sama halnya dengan pelaksanaan kegiatan di area publik dan pelaksanaan kegiatan seni budaya.

Ini masih dibatasi karena bisa berbahaya jika diperbolehkan 100 persen. Mengingat Covid-19 belum benar-benar aman.

4. Acara Resepsi

Kegiatan berkerumun yang timbulkan jarak yang dekat, masih dibatasi oleh pemerintah.

Seperti resepsi pernikahan yang masih dibatasi dengan maksimal 50 persen.

Tidak boleh menghidangkan makanan di tempat dan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Gaungkan Kemandirian Organisasi IPNU & IPPNU Jateng Ajak Anggota Jadi Enterpreneur Muda

5. Transportasi Umum

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Inmendagri No 61 Tahun 2021


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x