Kapasitas yang dibolehkan hanya maksimal peserta 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB.
Mereka hanya boleh 62 persen-100 persen dengan menjaga jarak satu sama lain, maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk tingkatan PAUD, kapasitas maksimalnya adalah 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca Juga: Hati-hati Profiling! 8 Hal yang Tidak Boleh Dibagikan di Sosial Media
2. Sektor Ekonomi
Kegiatan sektor esensial telah diperbolehkan buka 100 persen, sedangkan non esensial maksimal 50 persen. Sektor industri dan kegiatan konstruksi juga telah dibuka 100 persen.
Di antaranya adalah pasar tradisional, pedagang kaki lima, warteg, hingga bengkel kecil, diizinkan untuk dibuka dengan syarat tetap patuhi protokol kesehatan ketat.
Pusat perbelanjaan diizinkan buka maksimal 50 persen pengunjung dari pukul 10.00 hingga 21.00.
Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan.
Artikel Rekomendasi