PORTAL GROBOGAN - Kemendagri umumkan keputusan terbaru kemarin, Selasa 23 November 2021 untuk kegiatan di luar rumah.
Keputusan itu berupa Instruksi Mendagri nomor 61 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali berlaku dari 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021.
Merupakan respon cepat dari Instruksi Presiden untuk lakukan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Penetapan level PPKM disesuaikan dengan indikator Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, ditambah indikator capaian total vaksinasi dosis.
Meskipun vaksinasi telah diberlakukan di banyak wilayah, akan tetapi alangkah baiknya untuk tetap patuhi aturan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022 yang Ditetapkan Kemnaker RI, UMK Siap Susul
Untuk poin-poin utamanya dalam Inmendagri terbaru itu, adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Sekolah
Karena vaksin sudah mulai merata di banyak wilayah, pemerintah perlahan mulai membolehkan kegiatan tatap muka di wilayah pendidikan.
Artikel Rekomendasi