Mall dan Sekolah Boleh Dibuka 50 Persen Sesuai Inmendagri Terbaru, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- 24 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi kolase foto kegiatan di Mall dan Sekolah
Ilustrasi kolase foto kegiatan di Mall dan Sekolah /Pixabay/StockSnap, 14995841/

PORTAL GROBOGAN - Kemendagri umumkan keputusan terbaru kemarin, Selasa 23 November 2021 untuk kegiatan di luar rumah.

Keputusan itu berupa Instruksi Mendagri nomor 61 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali berlaku dari 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021.

Merupakan respon cepat dari Instruksi Presiden untuk lakukan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Penetapan level PPKM disesuaikan dengan indikator Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, ditambah indikator capaian total vaksinasi dosis.

Meskipun vaksinasi telah diberlakukan di banyak wilayah, akan tetapi alangkah baiknya untuk tetap patuhi aturan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2022 yang Ditetapkan Kemnaker RI, UMK Siap Susul

Untuk poin-poin utamanya dalam Inmendagri terbaru itu, adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan Sekolah

Karena vaksin sudah mulai merata di banyak wilayah, pemerintah perlahan mulai membolehkan kegiatan tatap muka di wilayah pendidikan.

Halaman:

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Inmendagri No 61 Tahun 2021


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x