Kominfo Sebut PSE yang Belum Daftar Tak Langsung Diblokir, Ini Alasannya

19 Juli 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi. Kominfo Sebut PSE yang Belum Daftar Tak Langsung Diblokir, Ini Alasannya /Pixabay/Pexels/



PORTAL GROBOGAN - Jelang pemberlakuan aturan PSE, Kemkominfo rupanya tak akan langsung memblokir PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar.

PSE ini diketahui, akan ada tahapan sebelum akhirnya diblokir oleh pemerintah dengan lalui 3 tahapan pada 20 Juli 2022.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan jika tahapan PSE adalah teguran, denda hingga pemblokiran aplikasi.

Semua itu akan langsung ditinjau oleh pihak Kominfo lewat Dirjen Aptika dan pada 21 Juli 2022 pihaknya akan mulai tindak tegas, terberatnya adalah diblokir.

Baca Juga: Kominfo Beberkan Aplikasi yang Sudah Daftar PSE dan Lolos dari Blokir, Apa Saja?

Kendati demikian, jika terlanjur diblokir maka itu hanya bersifat sementara, hal itu lantaran jika sudah mendaftar pada 20 Juli 2022 maka akan kembali bisa digunakan.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang,

Baca Juga: Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

2. PSE yang menyediakan layanan keuangan,

3. PSE yang menyediakan layanan komunikasi,

4. PSE yang menyediakan layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film,

Baca Juga: Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, dan

6. PSE yang menyediakan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Dikabarkan, Google sudah mendaftarkan diri pada hari ini, Selasa 19 Juli 2022 sehingga lolos dari blokir dan sejumlah aplikasi lainnya.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler