Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat

19 Juli 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi. Masih Soal PSE, Pengamat Nilai Usaha Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat /Pixabay/pexels/

PORTAL GROBOGAN - Kabar kebijakan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik masih bergulir dengan tinggal hitungan jam akan memblokir sejumlah aplikasi.

Kemkominfo lewat Dirjen Aptika, sudah merencanakan kebijakan PSE akan mulai diberlakukan pada besok, Kamis 20 Juli 2022.

Hal ini, turut jadi sorotan Syafuan Rozi selaku Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurutnya, kebijakan PSE yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertujuan untuk lindungi masyarakat dari kejahatan digital.

Baca Juga: Terkait Aturan Wajib Daftar PSE, Pakar Sebut untuk Kedaulatan Rakyat

Sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Untuk kepastian hukum bagi PSE serta mencegah dan melindungi masyarakat agar tidak terlibat PSE yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut ia mengatakan kepada ANTARA bahwa dengan adanya peraturan seperti ini, negara ingin masyarakat bisa memperoleh informasi publik.

Baca Juga: Google Akhirnya Konfirmasi akan Ikuti Kebijakan PSE dari Dirjen Aptika Kominfo

PSE sebagai badan pemasok informasi juga semakin berkembang usahanya dan masyarakat terlindungi. Oleh karena itu akan timbul kepercayaan terhadap PSE.

Peraturan Menkominfo tersebut selaras dengan peraturan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait kebebasan berpendapat.

Syafuan juga menambahkan bahwa aturan tentang PSE bisa menghindari platform digital dari peretas yang dapat merugikan masyarakat seperti penipuan, penyebaran berita hoaks, atau pembobolan data informasi pribadi.

Baca Juga: Sebelum Diblokir, ini 3 Alasan Whatsapp dan Instagram Harus Daftar ke PSE Kominfo Paling Lama 20 Juli 2022

Ia menyarankan untuk mendaftarkan PSE agar yang tidak baik akan ketahuan. Dan masyarakat bisa mendapat pemberitahuan bahwa PSE tersebut berbahaya.

Ini yang seharusnya dijelaskan kepada Facebook, Instagram, dan aplikasi lainnya yang belum mendaftar.

Menurutnya, jika platform digital belum mendaftar, tidak perlu ada pemblokiran selama ada dialog serta untuk meningkatkan kepercayaan bagi penggunanya.

Ia melanjutkan bahwa jika aturan PSE berjalan, maka masyarakat bisa lebih cerdas dan berhati-hati melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar aplikasi PSE yang dapat diakses di laman layanan.kominfo.go.id.

Dalam membuat aturan tersebut, ia berpendapat bahwa pemerintah bersifat netral dan bertindak sebagai regulator yang inginkan negara bergerak ke arah modern, transparan, serta melindungi warga negara dengan bijak melalui pendekatan demokratis.

Terakhir, ia juga berharap bahwa peraturan tersebut bersifat akurat dan tepat, sehingga tidak dapat menghalangi kemerdekaan berpendapat dan hak asasi manusia yang hakiki.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler