Syarat dan Tata Cara Qurban Menurut Ajaran Islam, Simak Ulasannya!

- 30 Juni 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi Qurban Hari Raya Idul Adha - Inilah tata cara dan syarat qurban menurut ajaran Islam
Ilustrasi Qurban Hari Raya Idul Adha - Inilah tata cara dan syarat qurban menurut ajaran Islam /Vinicius Pontas/Pexels

PORTAL GROBOGAN - Dalam menyambut hari raya besar umat muslim, yaitu pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H di Indonesia.

Kita sebagai umat muslim patut untuk membekali diri dengan ilmu dan tata cara yang benar dalam proses penyembelihan hewan Qurban sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam melaksanakan ibadah Qurban, syarat wajibnya adalah sebagai seorang muslim yang mampu.

Baca Juga: 4 Syarat Sah Hewan Qurban untuk Hari Raya Idul Adha, Cek Disini

Menurut Imam Hanafi, definisi mampu adalah ketika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat, maka ia wajib untuk berkurban.

Sedangkan menurut jumhur ulama, mampu berkurban artinya seseorang mempunyai kelebihan rezeki yang telah terpenuhinya segala kebutuhan pokok, maka hukumnya sunnah muakad untuk menyembeli hewan Qurban.

Baca Juga: Inilah Trik dan Cara Membuat Daging Qurban Idul Adha Agar Empuk ala Chef William Gozali

Berikut ini Portal Grobogan sajikan beberapa syarat yang dapat menjadi landasan seseorang diwajibkan ataupun disunnahkan dalam berqurban, antara lain:

1. Muslim

Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berkurban, karena kurban adalah suatu bentuk pendekatan umat kepada Allah Ta’ala. Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurban.

Baca Juga: Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri, Simak Perbedaanya!

2. Orang yang Bermukim

Musafir tidaklah diwajibkan untuk berqurban, penjelasan ini dinyatakan bagi yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Sedangkan, untuk yang mengatakan kurban adalah sunnah, maka syarat ini tidak berlaku.

Maka dari itu karena jika dinyatakan wajib, maka itu akan menjadi beban. Dan jika dinyatkan sunnah, maka tidaklah demikian.

Baca Juga: Hewan dengan Gejala PMK apakah Boleh Dijadikan Qurban? Simak Kriteria Hewan Qurban Sesuai Ketentuan Kemenag RI

3. Kaya (berkecukupan)

Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kurban itu disunnahkan bagi yang mampu. Artinya yang memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq, juga malam-malanya.

4. Telah Baligh (dewasa) dan Berakal

Selain syarat wajib di atas, melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha, juga harus dipenuhi syarat sahnya, antara lain:

Baca Juga: 6 Hal yang Disunnahkan dalam Menyembelih Hewan Qurban, Nomor 1 Paling Utama

Hewan

Berupa hewan ternak, domba atau kambing, sapi dan unta.

Telah cukup umur (untuk domba memasuki usia 2 tahun, sapi 4 tahun dan unta usia 6 tahun).

Hewan qurban tidak boleh ada cacat secara fisik pada tubuhnya.

Hewan qurban wajib dalam keadaan sehat.

Hewan qurban tidak kurus.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ternyata Ada 3 Kelompok

Waktu penyembelihan

Menurut jumhur ulama, disunnahkan sesudah shalat dan khutbah ied yang dilakukan pada siang hari sebelum terbenamnya matahari.

Syarat penyembelih

Wajib seorang muslim dan sudah baligh.

Memiliki keahlian dalam penyembelihan.

Baca Juga: 5 Hikmah Qurban Bagi Orang yang Berqurban, Keluarga dan Penerimanya

Memahami tata cara penyembelihan secara syari.

Tata cara penyembelihan

Mengucapkan Bismillahi Allohu akbar.

Disunnahkan menghadap kiblat.

Alat yang dipakai tajam.

Dilakukan cepat dan tempat terputusnya 3 saluran.

Baca Juga: 6 Hal yang Disunnahkan dalam Menyembelih Hewan Qurban, Nomor 1 Paling Utama

Tidak memutus leher.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-An’am, 6:118:

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelih. Jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya”.

Maka dari itu, jika kita sebagai umat muslim memiliki kelebihan harta, dianjurkanlah untuk melaksanakan ibadah kurban dengan niat untuk mendekatkan diri dan bertawaqal kepada Allah Ta’ala.

Dan semoga harta kita pun selama hidup di dunia menjadi berkah.***

Editor: Suci Lestari

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x