4 Syarat Sah Hewan Qurban untuk Hari Raya Idul Adha, Cek Disini

- 30 Juni 2022, 12:02 WIB
Berikut syarat sah hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha
Berikut syarat sah hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha /Miller_Eszter /Pixabay

Hewan yang diqurbankan harus dalam keadaan sehat alias tidak cacat. Adapun yang dimaksud hewan yang tergolong cacat yaitu:

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ternyata Ada 3 Kelompok

  • Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit
  • Hewannya sangat kurus hingga sumsumnya tidak terlihat
  • Salah satu matanya buta
  • Hewan yang pincang salah satu kakinya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  • Usia Sesuai Syariat
  • Hewan qurban ada patokan usia untuk diqurbankan yaitu:
  • Unta genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
  • Sapi genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
  • Kambing genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
  • Domba genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

Baca Juga: 5 Hikmah Qurban Bagi Orang yang Berqurban, Keluarga dan Penerimanya

4. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Namanya juga hewan qurban, pasti pelaksanaannya dalam hari raya Idul Adha.

Waktu penyembelihan harus diperhatikan juga. Tentunya hewan qurban disembelih pada waktu Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Baca Juga: Sejarah Singkat Mengenai Perintah Berqurban dan Waktu Pelaksanaan Qurban

Dimulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk sholat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.

Waktu penyembelihan hewan qurban berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijjah).***

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x