4 Syarat Sah Hewan Qurban untuk Hari Raya Idul Adha, Cek Disini

- 30 Juni 2022, 12:02 WIB
Berikut syarat sah hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha
Berikut syarat sah hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha /Miller_Eszter /Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Tanggal 10 Zulhijah adalah Hari Raya Idul Adha. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Isbat yang dilaksanakan 29 Juni 2022.

Di hari perayaan ini identik dengan penyembelihan hewan qurban. Dalam penyembelihan hewan qurban tidak boleh asal menyembelih, namun ada syarat sah hewan qurban yang sudah diatur dalam Islam.

Baca Juga: Inilah Trik dan Cara Membuat Daging Qurban Idul Adha Agar Empuk ala Chef William Gozali

Menyembelih qurban dinyatakan sah jika sudah memenuhi syarat-syaratnya. Hanya hewan tertentu saja yang dapat dijadikan qurban. Pelaksanaan qurban juga sudah diatur secara jelas di dalam Islam.

Apa itu Hewan qurban ?

Hewan qurban adalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba yang disembelih pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Baca Juga: Anjuran dan Larangan Memakan Daging Qurban Milik Sendiri, Simak Perbedaanya!

Selain hewan yang disebutkan diatas bukanlah kategori hewan qurban.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang artinya:

”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”.

Baca Juga: Hewan dengan Gejala PMK apakah Boleh Dijadikan Qurban? Simak Kriteria Hewan Qurban Sesuai Ketentuan Kemenag RI

Berikut Portal Grobogan sajikan 5 syarat sah hewan qurban yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Termasuk Golongan Hewan Qurban

Syarat hewan qurban yang pertama adalah hewan yang sudah ditentukan sebagai hewan qurban.

Jenis-jenis hewan qurban adalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Dengan catatan hewan qurban termasuk dalam golongan hewan yang sehat.

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H Oleh Kemenag, Perhatikan Ketentuannya Sebagai Berikut

2. Status Halal

Bagaimana status kepemilikan dan proses untuk mendapatkan hewan qurban harus secara halal.

Bukan diperoleh dari hasil yang haram seperti mencuri, riba, uang haram, riba, dll.

3. Hewan Qurban Tidak Cacat

Hewan yang diqurbankan harus dalam keadaan sehat alias tidak cacat. Adapun yang dimaksud hewan yang tergolong cacat yaitu:

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ternyata Ada 3 Kelompok

  • Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit
  • Hewannya sangat kurus hingga sumsumnya tidak terlihat
  • Salah satu matanya buta
  • Hewan yang pincang salah satu kakinya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  • Usia Sesuai Syariat
  • Hewan qurban ada patokan usia untuk diqurbankan yaitu:
  • Unta genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
  • Sapi genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
  • Kambing genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
  • Domba genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

Baca Juga: 5 Hikmah Qurban Bagi Orang yang Berqurban, Keluarga dan Penerimanya

4. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Namanya juga hewan qurban, pasti pelaksanaannya dalam hari raya Idul Adha.

Waktu penyembelihan harus diperhatikan juga. Tentunya hewan qurban disembelih pada waktu Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Baca Juga: Sejarah Singkat Mengenai Perintah Berqurban dan Waktu Pelaksanaan Qurban

Dimulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk sholat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.

Waktu penyembelihan hewan qurban berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyrik yang terakhir (13 Dzulhijjah).***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x