PORTAL GROBOGAN – Penyembelihan binatang atau hewan adalah proses menyembelih hewan yang tujuannya akan dikonsumsi sehingga sangat penting untuk diproses secara benar.
Penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai ketentuan agama Islam, atau syara’ jika ingin dimakan (dalam bentuk makanan halal).
Menyembelih binatang tidak boleh secara sembarangan. Karena dalam ajaran islam telah ditentukan cara penyembelihan binatang.
Baca Juga: Agar Kurban Diterima, Perhatikan Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Berikut
Dalam Al Quran juga telah dijelaskan mengenai dasar hukum penyembelihan hewan yang terkandung dalam surat Al Maidah ayat 3, diantara artinya adalah sebagai berikut:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,” sebagian bunyi arti surat Al Maidah ayat 3.
Baca Juga: SM Entertainment Membuka Audisi Global untuk Anggota Baru NCT, Berikut Tata Cara Pendaftarannya
Maka dari itu dalam ajaran agama Islam ada tata caranya sendiri untuk menyembelih binatang.
Berikut Portal Grobogan sajikan tata cara penyembelihan binatang baik secara tradisional maupun modern.
Dirangkum dari buku panduan belajar Fiqh untuk kelas 3 Madrasah Tsanawiyah pada 28 Juni 2022:
Artikel Rekomendasi