PORTAL GROBOGAN - Hewan yang boleh dimakan dagingnya tidak halal untuk dimakan, kecuali dengan penyembelihannya dilakukan secara syara atau dengan suatu cara yang semakna dengannya.
Hal ini berlaku bagi setiap hewan selain belalang dan ikan. Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan.
Berikut merupakan pengertian penyembelihan binatang atau hewan. Selain itu juga menjelaskan bedanya dengan mematikan hewan.
Baca Juga: 6 Hal yang Disunnahkan dalam Menyembelih Hewan Qurban, Nomor 1 Paling Utama
Jelas beda, mematikan hewan dan penyembelihan hewan. Simak selengkapnya untuk mengetahui perbedaanya.
Apa pentingnya mengetahui perbedaan penyembelihan hewan dengan mematikan hewan?
Jelas penting, karena dalam penyembelihan hewan ada tata cara yang dapat membuat hewan itu halal untuk dimakan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1443 H, MUI OKU Himbau Masyarakat Hindari Hewan Ternak Bagian Ini
Mematikan binatang atau hewan hanyalah sekedar melakukan tindakan bagaimana binatang itu bisa mati sehingga dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Seperti, dipukul, disabet, dibanting, dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara –cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rasullullah SAW dan teremasuk tindakan kejam.
Artikel Rekomendasi