Keutamaan Berqurban Pada 10 Zulhijah, Simak Penjelasannya

30 Juni 2022, 16:30 WIB
Keutamaan berqurban /Pixabay/TheDigitalArtist/

PORTAL GROBOGAN – Bulan Zulhijah Allah SWT telah memuliakan bulan tersebut bagi seluruh umat muslim di dunia.

Oleh karena itu, barang siapa yang berbuat kebaikan, maka pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Terutama menjelang salah satu hari besar umat muslim, 10 Zulhijah 1443 H atau lebaran Haji yang ditetapkan jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Qurban Menurut Ajaran Islam, Simak Ulasannya!

Khususnya dalam melaksanakan penyembelihan hewan Qurban untuk lebih bertawakal kepada Allah SWT.

Qurban menurut istilah syari, sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.

Meskipun istilah Qurban lebih umum dari udhiyah, keduanya sama-sama merupakan bentuk pendekatan diri pada Allah SWT.

Baca Juga: Haruskah Makan atau Tidak Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Berikut Penjelasan Ustadz Saiyid Mahadir

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi Ash Sha’igh Abu Muhammad dari Abul Mutsanna dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW besabda yang artinya:

“Tidak ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah selain dari pada mengucurkan darah (hewan Qurban).

Karena sesungguhnya ia (hewan Qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berQurban”.

Baca Juga: 4 Syarat Sah Hewan Qurban untuk Hari Raya Idul Adha, Cek Disini

Dan Abu ‘Isa berkata:

“Telah diriwayatkan dari Rasullah, bahwasanya beliau pernah bersabda tentang Qurban: Pemiliknya akan mendapatkan satu kebaikan dari setiap bulunya”.

Hukum melaksanakan ibadah Qurban:

1. Wajib

Mazhab Hanafi, kemudian Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’I, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya bahwa hukum berqurban adalah wajib.

Baca Juga: Inilah Trik dan Cara Membuat Daging Qurban Idul Adha Agar Empuk ala Chef William Gozali

Diantara dalil mereka adalah firman Allah SWT dalam Al Quran surah Al Kautsar ayat 2 yang artinya:

 

“Dirikanlah shalat dan berQurbanlah (An Nahr)”.

Hadist ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Dan berikut hadist Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

Baca Juga: Hewan dengan Gejala PMK apakah Boleh Dijadikan Qurban? Simak Kriteria Hewan Qurban Sesuai Ketentuan Kemenag RI

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. HR. Ibnu Majah no. 3123, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadist ini hasan.

2. Sunnah

Sedangkan bagi Mazhab asy-Syafi’i, berqurban hukumya sunnah kifayah bahkan sunnah ‘ain.

Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ nomor 1139 menyatakan bahwa:

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H Oleh Kemenag, Perhatikan Ketentuannya Sebagai Berikut

Begitu pula alasan tidak wajibnya Qurban karena Abu Bakar dan Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib.

Para sahabat melakukan ini karena mengetahui bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak mewajbkannya.

Ditambah lagi dengan tidak adanya satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka.

Baca Juga: Hewan dengan Gejala PMK apakah Boleh Dijadikan Qurban? Simak Kriteria Hewan Qurban Sesuai Ketentuan Kemenag RI

Patut diperhatikan, bahwa adanya perbedaan pendapat hukum antara mazhab tersebut tidak sedikitnya telah menyebabkan kebingungan pada masyarakat muslim.

Walaupun demikian, jika dikaji secara mendalam sampai pada sumber dalil, maka pendapat masing-masing mazhab kuat dan beralasan.

Oleh karena itu, terlepas dari hukum berqurban wajib ataupun sunnah, dua ketentuan ini menuntut kita sebagai umat muslim untuk menjalankannya dengan niat untuk lebih bertaqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ternyata Ada 3 Kelompok

Maka dari itu, kewajiban atau anjuran Qurban ini lebih khusus ditunjukkan kepada umat muslim yang mampu.

Dalam artian mampu secara finansial agar yang memiliki kemampuan untuk tidak meninggalkan ibadah Qurban.

Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan bahwa:

 Baca Juga: 6 Hal yang Disunnahkan dalam Menyembelih Hewan Qurban, Nomor 1 Paling Utama

“Janganlah meninggalkan ibadah Qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu”.

Maka dari itu, sudah sepantasnya untuk seseorang yang telah mampu secaa finansial dianjurkan untuk menunaikan ibadah Qurban agar lebih menenangkan hati.***

Editor: Suci Lestari

Tags

Terkini

Terpopuler