Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan, Wajib Lulus Uji Emisi

- 15 Juli 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi. Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan,  Wajib Lulus Uji Emisi
Ilustrasi. Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan, Wajib Lulus Uji Emisi /PMJ News/



PORTAL GROBOGAN – Permerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan peraturan baru tentang syarat perpanjangan STNK.

Terkait syarat perpanjangan STNK, kendaraan yang lulus uji emisi sebagai syarat diterimanya perpanjangan STNK di Jakarta.

Apabila kendaraan tersebut belum lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda pada saat pengurusan perpanjangan STNK.

Denda tersebut akan berlaku bagi kendaraan baik motor maupun mobil yang berusia lebih dari tiga tahun yang akan dikenakan denda pada akhir 2022.

Baca Juga: Segera Cek Kendaraanmu, Bakal Ada Surat Peringatan Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

"Terkait dendanya yang efisien sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya serta  Pengelola Pendapatan Daerah  dalam mengatur kebijakan tersebut.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tutur Asep.

Baca Juga: Resmi! Hadir Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Ultra Fast Charging Pertama di Indonesia

Asep menyampaikan bahwa dasar hokum dari kebijakan ini pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 206 Ayat 2 (a), sebuah pasal aturan uji emisi yang harus diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah masuk masa pakai lebih dari 3 tahun.

Dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Kendaraan Listrik, 2 Juta Kendaraan Listrik Merata di 2025

Persyaratan tersebut diberlakukan agar setiap pemilik kendaraan patuh untuk melakukan uji emisi.

Sebab uji emisi bermanfaat dalam mengukur kualitas mesin kendaraan, karena kadar zat yang terkandung di dalamnya berbahaya yang bisa merusak lingkungan.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini