Segera Cek Kendaraanmu, Bakal Ada Surat Peringatan Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

- 15 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Segera Cek Kendaraanmu, Bakal Ada Surat Peringatan Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Ilustrasi. Segera Cek Kendaraanmu, Bakal Ada Surat Peringatan Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi /Pixabay/Nerivill /

PORTAL GROBOGAN – Pemerintah dikabarkan akan buat kebijakan tegas soal surat peringatan untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk atur kebijakan kepatuhan uji emisi.

Kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat patuh dalam melaksanakan uji emisi seperti dilansir dari PMJ News, pada Kamis, 14 Juli 2022.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyampaikan bahwa surat yang akan diberikan itu adalah surat peringatan, bukan tindakan langsung (tilang).

Baca Juga: Resmi! Borobudur Jadi Destinasi Wisata Ramah Lingkungan, Siap Pakai Kendaraan Listrik

"Dikasih surat peringatan untuk perbaiki kendaraan dan uji emisi lagi. Dan itu bukan tilang," jelas Yogi.

Yogi juga menyampaikan bahwa, tes kepatuhan uji emisi  ini akan berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

“Tes kepatuhan uji emisi kendaraan berlaku bagi kendaraan bemotor roda dua (motor) maupun empat (mobil)," sambung Yogi.

Baca Juga: Resmi! Hadir Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Ultra Fast Charging Pertama di Indonesia

Diinformasikan sebelumnya bahwa, sebanyak 24 ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan  uji kepatuhan emisi kendaraan roda dua (motor).

Dalam pelaksanaannya, setiap kendaraan yang melintas akan diarahkan ke pinggir oleh petugas untuk mengecek status uji emisinya.

Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi maka bisa melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika kendaraan yang belum akan diarahkan ke lokasi tempat uji emisi di lokasi kegiatan.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Kendaraan Listrik, 2 Juta Kendaraan Listrik Merata di 2025

Selain itu, data pemeriksaan kendaraan bermotor milik Dinas LH dan data parkir milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terintegrasi dengan baik, karena implementasi larangan tersebut dapat berjalan dengan sukses.

Hal ini disampaikan oleh, Tiyana Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI melalui siaran persnya, kegiatan ini untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor terhadap uji emisi.

Tya menjelaskan uji emisi bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin pada setiap kendaraan, diharapkan agar gas yang dibuang dapat memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta.

“Uji emisi dilakukan untuk mengukur gas yang dikeluarkan kendaraan bermotor dalam mendeteksi  kinerja mesin. Hal ini bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin. Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” jelasnya.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini