Mulai 17 Juli 2022, KAI Tetapkan Aturan Baru Terkait Vaksin Booster Bagi Pelanggan Jarak Jauh

- 12 Juli 2022, 16:59 WIB
Mulai 17 Juli Mendatang, KAI Tetapkan Aturan Baru Terkait Vaksin Booster Bagi Pelanggan Jarak Jauh
Mulai 17 Juli Mendatang, KAI Tetapkan Aturan Baru Terkait Vaksin Booster Bagi Pelanggan Jarak Jauh /Pixabay/victoraf/

PORTAL GROBOGAN - PT KAI (Kereta Api Indonesia) baru saja mengumumkan peraturan terkait vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk pelanggan KAI Jarak Jauh.

Dimana vaksin booster tidak diwajibkan untuk pelanggan KAI jarak jauh jika memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.

Termasuk diantaranya adalah dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Film Horor Taiwan Incantation Menawarkan Guncangan yang Membuat Penonton Shock, Ada Apa?

Disebutkan melalui pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus bahwa aturan yang berlaku tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan nomor 72 Tahun 2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di era pandemi Covid-19 8 Juli 2022.

Kebijakan terbaru ini diharapkan dapat mengurangi kembali penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

Joni selaku Public Relations KAI menghimbau semua masyarakat untuk segera divaksin hingga vaksin ke 3 (booster).

Baca Juga: Film Horor Taiwan Terlaris di Netflix Incantation, Berikut Sinopsisnya

Adapun untuk KAI sendiri, terdapat fasilitas vaksinasi yang selalu tersedia di klinik KAI dan sejumlah lokasi di stasiun.

Halaman:

Editor: Rohmat Saiful Arifin

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini