Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Ruang Publik, Berikut 4 Vaksin Halal Menurut Majelis Ulama

- 7 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Ruang Publik
Ilustrasi - Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Ruang Publik /Anna Shvets/Pexels

PORTAL GROBOGAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menginstruksikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat dalam menggunakan trasnportasi umum di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, yang mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sedang mendiskusikan kesiapan pernerapan dari vaksin booster.

Tujuannya adalah sebagai salah satu syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat terutama di sektor transportasi.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Singapura Meningkat, Kepulauan Riau Dihimbau Segera Vaksin!

Tidak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun mengungkapkan, bahwa vaksin booster akan diberlakukan juga sebagai syarat untuk memasuki ruang publik.

Luhut menegaskan, bahwa untuk mendorong vaksinasi booster pada masyarakat yang belum melakukannya.

Maka peraturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan syarat masuk ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga perkantoran pun diberlakukan.

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Muhadjir Effendy Himbau Distribusi Vaksin Ternak Dipercepat untuk Atasi PMK

Selanjutnya untuk  mempermudah proses vaksinasi booster pada masyarakat, diharapkan untuk setra vaksinasi di berbagai daerah Indonesia.

Seperti di bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan pun dapat diaktifkan kembali agar memudahkan masyarakat yang ingin melakukan vaksin booster.

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini