Semarakan Idul Adha, Jokowi Kembali Sumbangkan Sapi Kurban di 34 Provinsi

- 6 Juli 2022, 10:54 WIB
Pemilik sapi jenis simental memberi makan buah pisang dikandangnya seusai dibeli Presiden Jokowi untuk dikurbankan di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/7/2022).
Pemilik sapi jenis simental memberi makan buah pisang dikandangnya seusai dibeli Presiden Jokowi untuk dikurbankan di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/7/2022). / ANTARA FOTO/Jojon/



PORTAL GROBOGAN – Presiden Jokowi kembali melanjutkan tradisi untuk berkurban di 34 Provinsi saat hari raya Idul Adha.

Diketahui, bobot sapi kurban Jokowi pada hari raya idul adha tahun ini berkisar antara 800 kilogram sampai di atas 1 ton.

Untuk masjid yang menerima sapi kurban Jokowi, akan ditentukan oleh Gubernur di masing-masing Provinsi.

Salah satu sapi kurban Jokowi dengan bobot terbesar berada di Provinsi Bengkulu dengan berat 1,4 ton.

Baca Juga: Wow, Presiden Jokowi Dikabarkan Berkurban Sapi dengan Seberat 1.006 Kg

Menurut keterangan pemerintah setempat, sapi tersebut akan disembelih di salah satu Masjid yang berada di Kabupaten Kaur.

Pihak Sekretariat Presiden terus gandeng Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian demi pastikan sapi kurban Jokowi terbebas dari PMK.

Terkait wabah PMK, baru-baru ini Kementerian Agama menerbitkan surat Nomor 10/2022 tentang pelaksanaan salat idul adha dan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Pemkot Bogor Berikan Tanggapan Soal Dana Ganti Sapi yang Mati Karena PMK

Hal tersebut dirasa penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di tengah merebaknya wabah PMK.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa menyembelih hewan kurban memang berhukum sunnah muakkadah.

Akan tetapi, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa wabah PMK.

Baca Juga: Soal Perbedaan Penetapan Idul Adha 1443 H, Pemkot Bogor Himbau Warga Menghormatinya

Menag juga menghimbau kepada masyarakat agar membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria.

Perawatan hewan juga perlu diperhatikan agar tetap dalam keadaan sehat sampai hari penyembelihan tiba.

Bagi yang berniat kurban namun terkendala wabah PMK di daerahnya, Menag menyarankan agar berkurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) saja.

Baca Juga: Ryan Ogilvy Beberkan Kunci Bisa Tampil Menawan Saat Idul Adha

Selain itu, juga bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, serta pendistribusian kepada Lembaga Amil Zakat, Badan Amil Zakat atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Semua Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan  harus melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran tersebut.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x