Rejeki Nomplok 1 Juli 2022 Gaji Ke-13 PNS Cair, Berikut Rinciannya

- 2 Juli 2022, 12:29 WIB
Rejeki Nomplok 1 Juli 2022 Gaji Ke-13 PNS Cair
Rejeki Nomplok 1 Juli 2022 Gaji Ke-13 PNS Cair /Mohammad Hasan/Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Kementrian Keuangan Direktorat Perbedaharaan (DJPb) telah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk disini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi seorang PNS dengan menggabungkan beberapa komponen, komponen tersebut.

Komponen tersebut tersidi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan terakhir adalah tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair per 1 Juli 2022, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Adapun untuk teknis dalam pencairan gaji PNS ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan ( Permenkeu) untuk dana yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bersumber dari APBN.

Adapun untuk besaran gaji ke-13 yang diperoleh PNS dikategorikan berdasarkan tingkatgolongan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Segera Cair Bulan Juni 2022

Berikut rician gaji ke-13 PNS yang cair:

Gaji Pokok PNS Golongan I

- Ia Rp1.560.800- Rp2.335.800

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x