Gaji ke-13 PNS Cair per 1 Juli 2022, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

- 2 Juli 2022, 07:00 WIB
Gaji ke 13 PNS Cair per 1 Juli 2022
Gaji ke 13 PNS Cair per 1 Juli 2022 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL GROBOGAN – Kabar baik datang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi apatatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS.

Selain itu juga bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa lalu, 28 Juni 2022, mendorong kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera mengajukan surat perintah membayar sejak 25 Juni 2022.

Baca Juga: 4 Arti Mimpi Tentang Gaji, Apakah Pertanda Baik atau Buruk?

Dengan begitu gaji ke 13 sudah bisa mulai dicairkan pada per awal Juli 2022.

Sri Mulyani selaku Meneteri Keuangan mengatakan, dengan pemberian gaji ke 13 PNS itu dilakukan seiring dengan pemulihan ekonimi pada tahun ini.

Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga APBN berangsur - angsur mulai membaik.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 diatur mengenai pencairan gaji PNS ke-13.

Baca Juga: Segera Cair Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Bulan Juni 2022

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x