Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli untuk 5 Golongan Pelanggan Non Subsidi, Cek Disini

- 2 Juli 2022, 12:17 WIB
Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli untuk 5 Golongan Pelanggan Non Subsidi
Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli untuk 5 Golongan Pelanggan Non Subsidi /Pixabay/rgaudet17

PORTAL GROBOGAN - Tarif listrik naik per 1 Juli, hal ini sudah diputuskan oleh Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kenaikan tarif listrik tersebut ditujukan untuk golongan tertentu yakni 5 golongan pelanggan non subsidi.

Golongan pelanggan non subsidi yang dimaksud adalah pelanggan rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas meliputi R2 dan R3 dan golongan pemerintah yang meliputi P1, P2 dan P3.

Baca Juga: Cara Menghemat Listrik Disaat Tarif Listrik Naik, Yuk Simak Penjelasannya!

Diketahui dari berbagai sumber bahwa untuk penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan PLN Resmi Naik, Cek Daftarnya

Sedangkan pelanggan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 2000 kilovolt ampere (kVA), dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan P2 dengan daya diatas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1522,88 kWh.

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022? Cek Cara dan Syarat Turun Daya

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini