Berikut Portal Grobogan sajikan syarat dan cara menurunkan daya listrik:
Untuk menurukan daya listrik dapat di lakukan dengan melalui permohonan langsung datang ke kantor PLN setempat.
Tidak bisa melalu aplikasi PLN mobile sebab penurunan daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Hyundai dan Mobil Listrik Pertama Indonesia
Tetapi sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik sebelumnya.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Nanti pihak PLN bakal melakukan verifikasi data terlebih dahulu.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Kendaraan Listrik, 2 Juta Kendaraan Listrik Merata di 2025
Kemudian pelanggan menyiapkan data-data yang wajib sebagai berikut:
Pertama, nomor ID pelanggan.
Artikel Rekomendasi