Presiden Jokowi Memutuskan Pelonggaran Penggunaan Masker, Berikut 2 Poin Penting yang Diumumkan

- 17 Mei 2022, 19:00 WIB
Salah satu syarat dalam dua poin penting yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran pemakaian masker
Salah satu syarat dalam dua poin penting yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran pemakaian masker /Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL GROBOGAN – Kabar bahagia menyelimuti seluruh warga negara Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hal penting terkait penggunaan masker.

Pengumuman tersebut dapat dilihat secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang ditayangkan pada hari ini Selasa, 17 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Hal tersebut diputuskan dengan memperlihatkan kondisi di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Baca Juga: Perbolehkan Buka Masker, Jokowi Tetap Berikan Syarat Tertentu

Adapun isi dari pengumuman atas keputusan pemerintah mengenai kelonggaran pemakaian masker adalah sebagai berikut. Ada 2 hal yang inti umumkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut 2 hal inti yang diumumkan secara langsung dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang Portal Grobogan lansir pada 17 Mei 2022:

Pertama, jika masyarakat sedang beraktifitas diluar ruangan atau diarea terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak mengunakan masker.

Baca Juga: Contoh Pidato Walimah Khitanan Bahasa Jawa, Terbaru Singkat dan Mudah Dihafal

Namun, jika kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masayarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x