Perbolehkan Buka Masker, Jokowi Tetap Berikan Syarat Tertentu

- 17 Mei 2022, 18:29 WIB
Perbolehkan Buka Masker, Jokowi Tetap Berikan Syarat Tertentu
Perbolehkan Buka Masker, Jokowi Tetap Berikan Syarat Tertentu /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/



PORTAL GROBOGAN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berikan kelonggaran aturan berupa perbolehkan buka masker di ruang terbuka.

Jokowi menyampaikannya pada keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Kabinet secara live streaming pada 17 Mei 2022.

Disampaikan melalui Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jokowi meminta agar masyarakat memerhatikan kebijakan ini.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.", kata Jokowi.

Lebih lanjut, kebijakan kelonggaran pemakaian masker ini tidak berlaku untuk kegiatan dalam ruangan.

Baca Juga: Usai Bertemu Jokowi, Elon Musk Akan ke Indonesia: Terima Kasih Undangannya

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker", ucap Jokowi lagi.

Di samping itu, pemberlakuan kelonggaran juga tidak berlaku bagi warga yang rentan terkena Covid-19 maupun, sedang alami batuk-pilek.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tuturnya.

Sementara itu, Jokowi juga mengingatkan tentang kelonggaran bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Sirkuit Formula E Dipastikan Siap Dipakai Usai Presiden Jokowi Meninjaunya

Hal ini karena dengan meniadakan adanya tes PCR Swab maupun antigen dan sudah berlakukan sejak lama.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen", jelasnya mengakhiri.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Sekretariat Kabinet YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x