Presiden Jokowi Memutuskan Pelonggaran Penggunaan Masker, Berikut 2 Poin Penting yang Diumumkan

- 17 Mei 2022, 19:00 WIB
Salah satu syarat dalam dua poin penting yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran pemakaian masker
Salah satu syarat dalam dua poin penting yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran pemakaian masker /Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktifitas.

Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi swab PCR maupun antigen.

Baca Juga: Contoh Pidato Walimah Khitanan Bahasa Jawa, Terbaru Singkat dan Mudah Dihafal

Kedua hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah siaran langsung di YouTube skeertariat Presiden yang berdurasi 4 menit 5 detik.

Pengumuman mengenai keputusan kelonggaran pemakaian masker tentunya mendapat sambutan baik dari seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan catatan yang telah disebutkan tersebut, tentu masyarakat harus paham betul mengenai keadaan siri sendiri sebelum memutuskan untuk memakai masker atau tidak.

Pada poin pertama masyarakat boleh tidak memakai masker jika berada diruangan terbuka dan tidak banyak orang.

Baca Juga: 5 Tips Diet Ivan Gunawan Mudah dan Tidak Memberatkan, Nomor 1 Paling Penting

Serta, tetap memakai masker jika berada di trasnportasi publik dan berkatifitas diruangan tertutup.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan tetap memakai masker jika dalam kondisi gejala batuk, pilek, semua orang yang rentan, lansia, dan orang yang mempunyai penyakit bawaan. Guna menghindari penularan virus.

Halaman:

Editor: Suci Lestari

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini