Bantuan Upah Subsidi 2022 Kapan Cair? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 11 Mei 2022, 18:52 WIB
BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah
BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah /Tangkap Layar/Laman BSU Kemnaker

PORTAL GROBOGAN - Berikut ini merupakan informasi terkait Bantuan Subsisdi Upah (BSU) 2022 yang belum cair. Inilah penjelasan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Banyak pertanyaan yang muncul dari publik terkati waktu cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dinantikan cair oleh para pekerja.

Berikut ini merupakan penjelasan dari Kemenrrian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) terkait pertanyaan publik mengenai waktu cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Cegah Penularan Hepatitis Akut, Lakukan 9 Langkah Berikut ini

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau juga dikenal dengan sebutan subsidi gaji para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan Subsidi Upah 2022 diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan sehingga diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Dilansir Portal Grobogan dari akun Instagram resmi Kementrian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022 pada tanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga: Selamat! Via Vallen Resmi Dilamar Chevra Papinka, Kekasihnya

"Saat ini Kementrian Ketenagakkerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggran bersama Kementrian Keuangan," tulis postingan di highlight dari akun Instagram Kemnaker.

Selain itu juga Kemnakerj juga menyampaikan bahwa tidak kalah penting mereview data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini