Waspada, Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Akan Dikeluarkan ke Tol Karawang Barat

- 25 April 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi jalan tol. Pemudik yang melanggar kebijakan uji coba ganjil-genap akan dikeluarkan ke tol terdekat
Ilustrasi jalan tol. Pemudik yang melanggar kebijakan uji coba ganjil-genap akan dikeluarkan ke tol terdekat /Pixabay/jeffjuit/

PORTAL GROBOGAN - Kemenhub bersama Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, mulai berlakukan uji coba ganjil genap hari ini, Senin 25 April 2022.

Namun, pemudik perlu memerhatikan aturan kebijakan uji coba tersebut, jika tidak akan dikeluarkan ke tol terdekat.

Dilansir dari ANTARA, kebijakan ini berlaku untuk ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai KM 70.

Dikonfirmasi kabar ini oleh Kabag Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedy jika semua demi mudik yang lancar.

"Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran.", ucapnya saat di Karawang.

Baca Juga: Jadwal Uji Coba Ganjil-Genap di Ruas Jalan Tol untuk Pemudik, Dimulai Hari Ini

Lebih lanjut, operasi uji coba itu akan dilakukan oleh petugas yang berhak keluarkan kendaraan di Tol Karawang Barat.

Selain itu, adanya operasi ini dinilai untuk melihat kesiapan dan seberapa efektif hasilnya.

Namun, pada siang hari ini nampaknya jalan tol alami kepadatan arus lalu lintasnya di Tol Jakarta-Cikampek.

Sebagaimana dari pantauan yang ada, kendaraan yang melintas masih banyak berupa kendaraan pribadi dengan truk yang sama banyaknya.

Baca Juga: Bosan di Perjalanan Mudik? Berikut 4 Jalur Mudik yang Bisa Jadi Tempat Wisata

Sebagai informasi, uji coba ganjl genap sudah diinformasikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) sejak 24 April 2022 melalui akun media sosial resminya.

Aturan uji coba tersebut, dimulai sejak hari ini Senin 25 April 2022 hingga Rabu 27 April 2022 yang harus ditaati oleh pemudik.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x