THR Lebaran Tidak Cair, Simak Cara Pengaduan dan Tahapannya Agar Masalah Teratasi

- 13 April 2022, 21:45 WIB
Ilustasi bingung - cara mengatasi jika THR lebaran tidak cair
Ilustasi bingung - cara mengatasi jika THR lebaran tidak cair /Tumisu /Pixabay

PORTAL GROBOGAN - Bagi pekerja pastinya sedang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun ada saja pekerja yang mengalami masalah sehingga THR Lebaran tidak cair.

Berikut ini cara mengatasi THR lebaran tidak cair, simak cara pengaduan dan tahapannya agar masalah dapat teratasi.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pemberian tunjangan kepada buruh atau pekerja atau karyawan dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Sinopsis Film Tutuge, Genre Horor Thriller Psikologi Berlatar Budaya Bali

Berikut ini merupakan cara mengatasi THR lebaran tidak cair, simak cara pengaduan dan tahapannya agar masalah dapat teratasi.

Dilansir Portal Grobogan dari kemnaker.go.id, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 13 April 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Seperti diketahui pada umumnya, Tunjangan Hari Raya adalah tunjanagn yang wajib diberikankepada karyawan atau pegawai atau buruh dari pengusaha di lingkup kerjanya.

Baca Juga: THR Lebaran Segera Cair, Cek Cara dan Syarat agar Tujangan Hari Raya Tahun 2022 dapat Cair tanpa Masalah

Jadi, bisa dikatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah omor 36 tahun 2021, Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Jadi, bagi pekerja yang sudah bekerja dalam jangka waktu satu bulan secara terus menerus wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun telah dijelaskan terkait hal tersebut, biasanya dalam praktik ada saja masalahnya.

Namun tenang saja, tidak ada masalah tanpa solusi.

Baca Juga: Weton Senin Wage Bagi Pria, Berikut Watak dan Rezeki Berdasarkan Primbon Jawa

Bagi pekerja yang mendapat masalah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran  dapat melakukan pengaduan atau konsultasi secara daring (online) melalui aplikasi SIAP KERJA atau mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.

Berikut Portal Grobogan sajikan cara melakukan pengaduan atau konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran tahun 2022 melalui website poskothr.kemnaker.go.id. atau melalui aplikasi SIAP KERJA:

Pertama, pilih menu masuk.

Kedua, login SIAP KERJA  :https://account.kemnaker.go.id/ atau daftarkan diri jika belum terdaftar.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Hari Kamis, 14 April 2022: Tidak Putus Asa

Ketiga, konsultasi THR. tekan menu konsultasi THR, pilih zona wilayah tempat bekerja, konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan lanjutkan ke langkah keempat.

Keempat, pengaduan THR. Tekan menu pengaduan THR, isikan formulir, laporkan.

Selain pengaduan lewat online juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi masing-masing provinsi Pos Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya tahun 2022.

Itulah cara mengatasi THR lebaran tidak cair, simak cara pengaduan dan tahapannya agar masalah dapat teratasi ***

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x