Terkait THR dan Gaji ke 13, Sri Mulyani: Kebijakan Bisa Disesuaikan

17 April 2022, 08:23 WIB
Menteri Keuangan menjelasan peraturan THR dan gaji ke 13 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL GROBOGAN -Setelah THR dan gaji ke 13 diumumkan Presiden, pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan aturannya merujuk arahan dari Presiden.

Melalui Kementerian Keuangan, kebijakan THR dan gaji ke 13 akan diberikan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangan pers daring, mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke 13, bisa menjadi tambahan pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Sri Mulyani dalam pada 16 April 2022.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 Dipastikan Akan Cair, Jokowi Sebut Sebagai Penghargaan dan Kontribusi

Lebih lanjut, kebijakan THR dan gaji ke 13 ini bisa disesuaikan dengan mengingat masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan APBN.

Direncanakan, pemberian THR harus diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, jika terkendala masalah teknis bisa diberikan setelah lebaran.

Untukk gaji ke 13, akan diberikan pada Juli 2022 sebagai dana pembiayaan pendidikan anak-anak dari AS, TNI, dan Polri.

Berikut pembagiannya:

Baca Juga: THR Lebaran Tidak Cair, Simak Cara Pengaduan dan Tahapannya Agar Masalah Teratasi

1. THR dan gaji ke 13 mendapatkan gaji sebanyak  gaji atau pensiun pokok dan

2. jika memiliki tunjangan yang satu paket dengan gaji pokok, maka wajib diberikan

3. 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang tersedia tunjangan kinerja.

4. pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, sesuai dengan peraturan setempat

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, ucap Menkeu lagi.

Di sisi lain, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menghimbau untuk segera ditindaklanjuti instruksi dari Presiden pada kepala daerah.

Lebih lanjut, meminta segera penyusunan peraturan terkait THR dan gaji ke 13 yang sesuai dari aliran dana APBD.

Sebagai perwakilan dari Mendagri, Tito Karnavian, Suhajar juga meminta para kepala daerah Harus memerhatikan anggaran APBD yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” tutur Suhajar.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler