Dua Afiliator EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah

- 10 Maret 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator
Ilustrasi trading dari investasi bodong yang diduga dilakukan 2 afiliator /Pixabay/sergeitokmakov/

PORTAL GROBOGAN - Maraknya kasus investasi bodong berkedok trading saham dari sebuah platform trading, satu persatu mulai disorot keresmiannya.

Sebuah aplikasi robot trading bernama EA Copet, diduga telah merugikan para membernya hingga miliaran Rupiah.

Dua afiliatornya yang berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) itu, dikabarkan lakukan pencucian uang pada para korbannya.

Sehingga keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, dengan harapan bisa segera diusut tuntas kasusnya.

Sudah cemaskan para korbannya sekitar 65 orang, dilihat berdasarkan dari 65 berkas yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Biodata Profil Bambang Susantono, Pemimpin IKN yang Akan Dilantik Jokowi

Seperti yang diungkapkan oleh Charlie Wijaya, pendamping dari para korban ke pihak berwajib.

Kerugian yang ditimbulkan, telah capai sekitar Rp20 Miliar dengan berbagai nominal dari para korban yang terkumpul hingga sedemikian.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar.", ujar Charlie pada Kamis, 10 Maret 2022.

Sebagaimana dikutip Portal Grobogan dari Pikiran Rakyat dalam artikel Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Baca Juga: Tes PCR Antigen Dihapus Saat Bepergian, Salah Satu Aturan Baru dari Pemerintah

Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

"Saya berharap ada atensi dari kepolisian, jangan sampai ada masyarakat yang rugi, saya memhon ada atensi dari Polri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang rugi dari investasi bodong ini," ucapnya.

ementara itu salah satu korban, Andre Pramuki mengatakan, dirinya bergabung dalam platform trading ini sejak tahun lalu. Ia pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu.

Masalah muncul sekitar Januari 2022. Uang member tidak bisa ditarik dengan alasan maintenance web. Hingga akhirnya dibikin loss (margin call).

Baca Juga: Perjalanan Hidup Dadang Supriatna, Dari Kecil Mandiri Hingga Jadi Bupati Bandung

Kecurigaan terjadi pada awal Maret 2022 ini. Ia menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh afiliator dan trader.

"Awal mulanya di tanggal 1 Maret 2022. Seharusnya lot sesuai dengan saldo tapi 10 kali lipat yang dibuka, semuanya saldo all in kita tradingkan," katanya. Bahkan angka maksimal stop loss yang dijanjikan dilanggar.

"Di situ ada masalah. pas sekarang mulai ramai ini, korban semua dari situ, menyadari ini skema ada unsur human lah yang menginput, dugaan penipuan. Semua korban untuk saldo beda-beda, tapi semua rata-rata habis saldonya," tuturnya.

Korban lain, Nurhofifah mengatakan bahwa trading yang dilakukan dicurigai hanya bohongan belaka. "Saya deposit 25 ribu dolar. Mau tarik modal dipersulit. Hingga tiba-tiba semuanya habis," ujarnya.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat).

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini