Tes PCR Antigen Dihapus Saat Bepergian, Salah Satu Aturan Baru dari Pemerintah

- 7 Maret 2022, 18:36 WIB
Menteri Marves, Luhut Binsar saat berikan keterangan pers terkait kabar baik dari rapat terbatas soal PPKM
Menteri Marves, Luhut Binsar saat berikan keterangan pers terkait kabar baik dari rapat terbatas soal PPKM /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/



PORTAL GROBOGAN - Kebijakan baru pemerintah Indonesia terkait pandemi Covid 19, akhirnya membuahkan kabar baik untuk masyarakat Indonesia.

Para Menteri baru saja adakan siaran pers siang tadi, Senin 7 Maret 2022 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebagaimana diungkapkan Menteri Marves, Luhut Binsar Panjaitan terkait perkembangan baru usai rapat terbatas.

Hasil dari rapat terbatas tentang evaluasi PPKM, akhirnya berikan beberapa keputusan seperti penghapusan tes PCR dan antigen.

"pelaku perjalanan domestik transportasi laut udara dan darat yang sudah lakukan vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.", ucap Luhut Binsar.

Baca Juga: Jelang Laga MotoGP di Sirkuit Mandalika, Pemerintah Perbaiki Sirkuit dan Lainnya

Tidak hanya itu, dalam ajang kompetisi olahraga juga sudah diputuskan untuk memperbolehkan ada penontonnya.

"seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas level.", katanya lagi.

Untuk bisa menerima penonton dalam sebuah kompetisi, pihak panitia harus memerhatikan capaian level PPKM di daerah tempat kompetisi itu digelar.

"untuk level 4 yaitu 25 persen, level 3 itu 50 persen, level 2 itu 75 persen dan level 1 itu 100 persen.", tambah Luhut.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Sea Labs Indonesia Untuk Bangun Industri Ekonomi Digital

Sementara itu, pemerintah juga sedang lakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) di Provinsi Bali sejak 7 Maret 2022.

"PPLN harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau bukti domisili bagi WNI di Bali.", kata Menteri Marves.

"Selain itu, PPLN harus sudah vaksin booster dan entry PCR tes dengan menunggu di kamar hotel dengan hasil negatif, setelah itu bisa bebas beraktivitas dengan tetap lakukan protokol kesehatan.", tutur Luhut.

"PPLN kembali lakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing  dan harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid 19 sesuai ketentuan.", ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Ekosistem Kendaraan Listrik, 2 Juta Kendaraan Listrik Merata di 2025

Untuk wilayah Provinsi Bali, capaian vaksin Boosternya sudah mencapai 30 persen dalam satu minggu.

"bila uji coba ini berhasil, akan memberlakukan pembebasan karantina pada seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April.", ucapnya lagi.

Meski demikian, pemerintah dalam memutuskan suatu kebijakan ini, tetap berdasarkan berbagai pertimbangan dan kehati-hatian.

"setiap kebijakan oleh pemeritah diambil hingga hari ini, tentunya diberlakukan atas dasar dan masukan dari para pakar dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat dan berlanjut.", sambungnya lagi.

Dengan demikian, keputusan dari rapat terbatas oleh pemerintah dan Kementerian akan segera diedarkan surat keputusan oleh Kementerian Kesehatan secepatnya.***

Editor: Fitria Muna Khoirun Nisak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini