Mengenal Haji Furoda dan Hukumnya, Simak Selengkapnya Disini

- 5 Juli 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi, berikut pengertian haji Furoda dan Hukumnya
Ilustrasi, berikut pengertian haji Furoda dan Hukumnya /Pixabay/dinar_aulia/

PORTAL GROBOGAN – Berikut merupakan pembahasan mengenao haji Furoda dan hukumnya, simak selengkapnya disini.

Haji Furoda adalah ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan secara mandiri atau tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI melainkan mengambil jatah kuota pemerintah Arab Saudi.

Kata lain, haji furoda merupakan jamaah haji yang berangkat ke tanah suci menggunakan visa undangan atau visa mujamalah dari Kedubes Saudi Arabia.

Baca Juga: 3 Amalan Ini Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji, Simak Selengkapnya

Sebagaimana telah diketahui bahwa penyelenggara haji furoda dilakukan oleh travel haji dan diluar kuota jamaah haji Indonesia.

Haji furoda itu terbagi dua jenis, yang pertama yaitu haji furoda undangan Kerajaan Arab Saudi (mujamalah).

Dimana haji ini hanya yang diberikan kepada calon jamaah yang khusus untuk tamu istimewa kerajaan.

Baca Juga: Jenazah Jemaah Haji yang Meninggal di Arab Saudi Tidak Bisa di Bawa Pulang, Kecuali Tokoh Bangsa Satu Ini

Karena pelaksanaan haji furoda secara mandiri artinya pelaksanaannya berada pengawasan dan tanggung jawab Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung.

Maka proses mulai dari awal dan akhir seperti pendaftaran hingga pelaksanaan dan pemulangan calon jamaah dibawah pengawasan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Secara hukum menurut UU No. 8 Tahun 2019 pasal 17 ayat 2 haji furoda undangan atau mujamalah adalah legal namun wajib melaporkan diri dan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) keberangkatannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kuota Haji Indonesia Resmi Ditambah Jadi 10 Ribu Jamaah, Dubes Beberkan Faktanya

Visa haji furoda undangan pun secara gratis. Segala keperluan akan ditanggung oleh Kerajaan Arab Saudi. Bisa dikatakan visa haji ini hanya untuk seseorang yang istimewa saja.

Kedua, haji furoda mandiri atau non undangan. Dimana jamaah haji ini diharuskan membayar paket hajinya sendiri.

Baca Juga: PPIH Arab Saudi Sajikan Menu Masakan Nusantara untuk Jemaah Haji, Apa Saja?

Pendaftaran haji furoda ini biasanya ditawarkan oleh biro travel resmi.

Perlu dicatat haji furoda mandiri atau non undangan dilarang oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam pasal 17 ayat 1.

Dalam Undang-undang tersebut tertulis sebagai berikut:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga: Jangan Lupa Lakukan 5 Sunnah Berikut Ini, Saat Menjalankan Ibadah Haji

Pasal 17

Visa haji diluar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.

Larangan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pasal 18

Visa haji Indonesia terdiri atas:

Visa haji kuota Indonesia; dan

Baca Juga: 13 Calon Jamaah Haji Asal Grobogan Ditunda Berangkatnya, Bagaimana Nasibnya?

visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari     pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.

3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Takjub pada Kisah Penjual Pecel Asal Pati, Berangkat Haji pada Kloter Pertama dari Pati

Haji furoda diakui dengan hanya undangan dari Kerajaan Arab Saudi sebagaimana telah dilihat dari undang-undang.

Akan tetapi, banyaknya travel resmi yang menawarkan haji furoda mandiri. Hal tersebut sangatlah bertolak belakang dengan regulasi jika dibandingkan dengan Undang-undang.***

 

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x