Ibnu Hazim rahimahullah berkata:
“Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat sholat Ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik. Tidak boleh berpuasa pada hari Ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali,” Al Muhalla 5:89.
Ustadz Saiyid Mahadir, menambahkan bahwa hukum makan atau hukum tidak makan sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, hanya sebuah kesunnahan.
Yang apabila dikerjakan, maka kita sudah berusaha untuk mengikuti apa yang dulu Rasulullah SAW kerjakan.
Dan apabila seandainya kita memulai hari dengan makan terlebih dahulu di 10 Dzulhijjah, maka hal-hal yang demikian bukanlah sebuah dosa kepada Allah Ta’ala.
Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 H Oleh Kemenag, Perhatikan Ketentuannya Sebagai Berikut
Terlebih, jika memang memiliki penyakit maag atau kelemahan fisik lainnya, lebih baik minum obat di pagi hari dan tentunya hal ini boleh-boleh saja untuk dilakukan.
Dan bahkan, jika memang ada yang sudah terbiasa makan pagi dan saat tidak sarapan misalnya, terjadi masalah dengan fisiknya.
Maka orang-orang yang seperti itu sangat dianjurkan untuk makan terlebih dahulu sebelum akhirnya melaksanakan sholat Idul Adha.
Artikel Rekomendasi