4 Rukun Hibah dan 2 Macam Hibah yang Penting untuk Diketahui, Simak Penjelasannya

- 16 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi hibah, rukun hibah dan macam-macam hibah
Ilustrasi hibah, rukun hibah dan macam-macam hibah /Pexels/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Berikut ini merupakan pembahasan mengenai hibah, rukun hibah dan macam-macam hibah.

Penjelasan hibah ini merupakan materi kelas 2 MTs yang mana dalam mata pelajaran Fiqh membahas mengenai pengertian, macam-macam, rukun dan hikmah hibah.

Penting bagi semua umat manusia untuk mengetahui pengertian hibah, macam-macam hibah dan rukun hibah untuk menambah wawasan keilmuan. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Deodorant untuk Wanita, Ketiak Tetap Kering dan Wangi

Hibah sendiri secara umum dapat diartikan memberikan sesuatu secara Cuma-Cuma kepada orang sebagai wujud kasih sayang.

Berikut Portal Grobogan sajikan 4 rukun hibah serta macam-macam hibah dari buku Modul Fiqh MTs kelas 8:

Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngabuburit Bersama Baznas, Serahkan Bantuan di Kabupaten Boyolali dan Karanganyar

Inilah 4 rukun hibah:

1. Wahib

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini