Pengertian Hibah dan Hukumnya, Lengkap dengan Hikmah Melakukan Hibah

- 15 April 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi hibah - pengertian dan hukum hibah
Ilustrasi hibah - pengertian dan hukum hibah /Pexels/Pixabay

PORTAL GROBOGAN – Berikut ini merupakan pengertian hibah, hukum hibah serta hikmah orang yang melakukan hibah.

Penjelasan hibah ini merupakan materi kelas 2 MTs yang mana dalam mata pelajaran Fiqh dibahas mengenai hibah serta hikmahnya.

Penting bagi semua umat manusia untuk mengetahui pengertian hibah, hukum hibah dan juga hikmah melakukan hibah.

Baca Juga: Sinopsis My Sassy Girl Versi Indonesia, Jefri Nichol Adu Akting dengan Tiara Andini

Hibah sendiri secara umum dapat diartikan memberikan sesuatu secara Cuma-Cuma kepada orang sebagai wujud kasih sayang.

Berikut Portal Grobogan sajikan pengertian hibah, hukum hibah serta hikmah melakukan hibah dirangkum dari buku Modul Fiqh MTs kelas 8:

Pengertian Hibah dan dalilnya

Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang.

Adapun dalil hibah yaitu firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 177 yang artinya :
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dari orang-orang yang meminta dan memerdekakan) hamba sahaya. (QS. Al-Baqarah : 177)

Baca Juga: Yoon Bak Ungkap Chemistry dengan Park Min Young di ‘Forecasting Love And Weather’ hingga Ingin Menikah

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini