PORTAL GROBOGAN – Berikut ini merupakan pengertian hibah, hukum hibah serta hikmah orang yang melakukan hibah.
Penjelasan hibah ini merupakan materi kelas 2 MTs yang mana dalam mata pelajaran Fiqh dibahas mengenai hibah serta hikmahnya.
Penting bagi semua umat manusia untuk mengetahui pengertian hibah, hukum hibah dan juga hikmah melakukan hibah.
Baca Juga: Sinopsis My Sassy Girl Versi Indonesia, Jefri Nichol Adu Akting dengan Tiara Andini
Hibah sendiri secara umum dapat diartikan memberikan sesuatu secara Cuma-Cuma kepada orang sebagai wujud kasih sayang.
Berikut Portal Grobogan sajikan pengertian hibah, hukum hibah serta hikmah melakukan hibah dirangkum dari buku Modul Fiqh MTs kelas 8:
Pengertian Hibah dan dalilnya
Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang.
Adapun dalil hibah yaitu firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 177 yang artinya :
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dari orang-orang yang meminta dan memerdekakan) hamba sahaya. (QS. Al-Baqarah : 177)
Artikel Rekomendasi