Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia

- 22 Mei 2022, 21:39 WIB
Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia
Perhatikan!, Syarat-syarat Poligami Menurut Hukum Di Indonesia /pixels/kampus Productions

PORTAL GROBOGAN - Istilah poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Namun laki-laki yang hendak melakukan praktik poligami harus bisa memenuhi beberapa syarat, diantara syarat yang ditetapkan oleh hukum negara pada Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: 3 Waktu Mandi yang Dilarang Dalam Islam Salah Satunya 30 Menit Setelah Sholat Ashar

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1)

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Dari kutipan dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Supaya dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:

Baca Juga: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad Menegakkan Agama Islam di Makkah, Simak Selengkapnya

1.Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

2.Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:

-Istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’

-Tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau

-Karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

-Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

-Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Baca Juga: Hasil Akhir Perjuangan Timnas Indonesia melawan Malaysia, Tetap Berdiri Diatas Podium dengan Medali Perunggu

Baca Juga: Kisah Perjalanan Nabi Muhammad Menegakkan Agama Islam di Makkah, Simak Selengkapnya

2. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika ada sesuatu hal yang penting diantaranya:

-istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

-istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

-istri tidak dapat melahirkan keturunan.***

Editor: Muhammad agung winoto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini