Ketahui Batas Waktu Haid Berdasarkan Ringkasan Fiqih Praktis Bagi Wanita, Simak Penjelasannya

- 24 Mei 2022, 21:44 WIB
Ilustasi perempuan yang sedang haid
Ilustasi perempuan yang sedang haid /Sora Shimazaki/Pexels

Menurut Hanabilah batas minimlal waktu suci abtara dua haid adalah tiga hari. Sementara itu, menurut Syafi’iyah batas minimal waktu suci antara dua haid adalah lima belas hari.

Baca Juga: Link Trailer Film Thor: Love and Thunder, Menguak Misteri Penjahat Menakutkan Christian Bale

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang btasan waktu haid dan suci ini menimbulkan madarat bagi wanita, terutama dalam ibadah.

Oleh karena itu, para ulama muhaqqiq membuang jauh-jauh pendapat madzhab-madzhab tersebut.

Semua batasan-batasan tentang haid ditentukan oleh para ulama maszhab hanyalah ijtihad belaka yang tidak merujuk kepada dalil yang bisa mendukungnya.

Oleh karena itu, para ulama muhaqqiq berpendapat bahwa yang perlu dipegang dalam masalah waktu haid adalah sebagai berikut:

Kebiasaan wanita yang bersangkutanm yaitu menetapkan batas waktu haid berdasarkan kebiasaan yang dialami wanita tersebut.

Jika berdasarkan kebiasaan tidak mampu, ditetapkan berdasarkan ciri yang diketahui dari segi warna dan bau darah.

Jika kedua hal tersebut tidak bisa dilakukan, tinggalkanlah sholat sampai darah tersebut berhenti keluar secara sempurna.

Bersihnya dari darah pada hari-hari haid, seperti sehari ada darah sehari tidak dan begitu seterusnya pada masa haid maka semuanya dianggap haid.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini