Ketahui Batas Waktu Haid Berdasarkan Ringkasan Fiqih Praktis Bagi Wanita, Simak Penjelasannya

- 24 Mei 2022, 21:44 WIB
Ilustasi perempuan yang sedang haid
Ilustasi perempuan yang sedang haid /Sora Shimazaki/Pexels

PORTAL GROBOGAN – Haid merupakan kondisi dimana wanita sudah mengalami masa pubertas. Anak perempuan jika sudah mengalami haid itu tandanya sudah beranjak remaja dan dewasa.

Maka dari itu, sangat penting bagi wanita memahami segala tentang haid termasuk dengan batas waktunya.

Berikut ini merupakan pengertian haid, batas waktu haid dan pembahasan mengenai haid dalam ringkasan fiqih praktis bagi wanita.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id Cek Penerima BPUM 2022 berupa BLT UMKM, Ikuti Caranya

Sebenarnya, kata praktis hanya untuk menambah semangat bagi semuanya untuk selalu belajar dan membaca agar menambah pengetahuan dan wawasan keilmuannya.

Haid adalah darah yang secara alami berasal dari tubuh wanita yang sehat yang keluar dari dalam rahim setelah mencapai usia balig. Ulama sepakat bahwa darah haid adalah najis.

Darah haid bisa dibedakan dari warna dan baunya. Warna darah haid terkadang hitam. Rasulullah bersabda sebagaimana berikut:

“Darah haid itu berwarna hitam dan berbau.” (HR Abu Dawud)

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Ad Dhuha Ayat 1 Sampai 11, Ketenangan Menghadapi Cobaan

Namun pada umunya memang darah haid ada yang berwarna hitam, ada juga yang berwarna merah pekat. Merag adalah warna asli darah.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x