Ketahui Batas Waktu Haid Berdasarkan Ringkasan Fiqih Praktis Bagi Wanita, Simak Penjelasannya

- 24 Mei 2022, 21:44 WIB
Ilustasi perempuan yang sedang haid
Ilustasi perempuan yang sedang haid /Sora Shimazaki/Pexels

Haid terkadang ada yang berwarna kuning kehitam-hitamannya. Akan tetapi warna kuning dan kehitam-hitaman bukan merupakan darah haid kecuali jika muncul pada masa haid.

Ummu Atiah pernah berkata:

“Kami tidak menganggap haid darah warna kuning dan kehitam-hitaman jika keluar setelah suci”. (HR Al Bukhari).

Sebagaimana ulama fiqih mensyaratkan darah yang keluar disebut haid jika wanita tersebut tidak hamil.

Darah yang keluar dari wanita hamil bukan darah haid, tetapi darah penyakit. Darah Haid muncul biasanya diawali dengan suci terlebih dahulu walaupun hanya sebentar.

Baca Juga: Kim Hee Sun Bahas Transformasi Fisiknya dalam Drama ‘Tomorrow’ hingga Kerja Sama Tim dengan Pemeran

Sedangkan pembahasan mengenai batas waktu haid adalah sebagai berikut:

Menurut Hanafiyah, batas minimal haid adalah tiga hari dan maksimalnya adalah sepuluh hari. Jika kurang dari tiga hari atau lebih dari sepuluh hari, itu merupakan darah penyakit atau istihadah.

Menurut Malikiyah batas minimal haid adalah sehari atau setengah hari. Sedangkan batas maksimalnya adalah lima belas hari.

Darah yang keluar lebih dari lima belas hari dianggap darah penyakit atau istihadah.

Halaman:

Editor: Suci Lestari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini