PORTAL GROBOGAN – Berikut ini merupakan pengertian haji dan hukumnya disertai dalil dan terjemahannya.
Pembahasan mengenai haji dan hukumnya ini dipelajari pada meteri kelas 8 MTs.
Dengan mengetahui pengertian dan hukum haji, semoga dapat menambah wawasan keilmuan.
Berikut Portal Grobogan sajikan pengertian haji dan hukumnya disertai dalil dan terjemahannya.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Hari Minggu, 17 April 2022: Cara Tuhan
Haji menurut bahasa artinya mengunjungi, menyengaja.
Adapun arti menurut syara adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT, pada waktu tertentu dengan syarat, rukun dan aturan yang telah ditentukan pula.
Adapun hukumnya fardlu a'in bagi orang-orang mukmin yang yang telah memenuhi syarat-syarat. Firman Allah QS. Ali Imron: 97
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ - ٩٧
Baca Juga: Jelang Ramadhan Jazz Festival, Hadir Konser Pre-Event untuk Temani Ngabuburit di Jakarta
Artikel Rekomendasi